Tuesday, January 03, 2012

Terlambat 4 Jam Pesawat Didenda Rp. 300 ribu

Ada kabar gembira bagi para pengguna jasa angkutan pesawat terbang. Mulai tanggal 1 January 2012, Kementrian Perhubungan, telah mengeluarkan Peraturan Mentri Perhubungan (Permenhub) No 77 Tahun 2011 yang kemudian diperbaharui dengan Permenhub No 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Peraturan ini tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang serta kecelakaan. Apabila maskapai mengalami keterlambatan lebih dari 4 jam, diwajibkan untuk memberikan kompensasi ganti rugi senilai Rp 300.000 per penumpang.


Menurut Kepala Puskom Publik Kemenhub Bambang S Ervan kepada pihak media, bagasi yang tercatat hilang, maskapai harus memberikan ganti rugi Rp 200 ribu per kilogram, namun maksimum Rp 4 juta. Adapun untuk kargo yang hilang, pengangkut wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp 100.000 per kilogram, sementara untuk kargo yang rusak wajib diberikan ganti rugi sebesar Rp 50.000 per kilogram

Tentu ada yang pro dan ada yang kontra mengenai perturan baru ini. Bagi penumpang atau konsumen tentu saja ini hal yang menggembirakan. Para penumpang akan mendapatkan kepastian dalam hal penerbangan, Karena sebelumnya para penumpang kadang terlantar akibat keterlambatan pesawat atau delay. Bukan hanya 1 atau 2 jam saja, bahkan kadang sampai 5 jam dengan alasan yang tidak jelas oleh maskapai penerbangan.

Pihak maskapai penerbangan mungkin akan keberatan dengan hal ini karena akan menambah beban biaya operasional mereka. Namun menurut pemerintah peraturan ini akan lebih profesional dalam melayani pelanggan. Mengenai mekanisme kompensasi yang diberikan oleh maskapai penerbangan bisa langsung menggantinya dengan uang tunai dan bisa juga dengan voucher discount untuk penerbangan berikutnya. Mekanisme diserahkan kepada masing-masing maskapai penerbangan.

Namun satu hal yang perlu diingat oleh para penumpang. kalau memang ada keterlambatan bertanyalah kepada petugas, jangan anarkis. Masih banyak dapat laporan masyarakat emosian. Mohon bersama-sama perusahaan tidak ingin alami keterlambatan. Pemerintah coba menyeimbangkan hak perusahaan penerbangan dan pengguna jasa

Download PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 92 TAHUN 2011




0 comments:

Post a Comment