Tahun 2014 adalah tahun politik bagi rakyat Indonesia karena pada tahun tersebut akan diadakan Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu diadakan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang berhak menentukan partai mana yang bisa mengikuti Pemilu telah menerima pendaftaran dari 34 partai. Dari 10 parrtai politik yang lolos 9 partai adalah partai lam adan hanya ada 1 partai politik baru.
Setelah melakukan seleksi berkas/dokumen dan melakukan verifikasi faktual di lapangan. Maka Komisi Pemilihan Umum telah menentukan 10 partai politik yang berhak untuk mengikuti Pemilu 2014. Kemarin Senin tanggal 14 Januari 2012 KPU telah melakukan proses pengundian nomor partai peserta Pemilu 2014.
Proses pengundian nomor ini dihadiri oleh para Ketua Umum dan Sekretaris
Jenderal parpol peserta pemilu, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, Kementerian dan Lembaga Negara terkait, KPU
Provinsi, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Orgnisasi Massa.
0 comments:
Post a Comment