Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memastikan penetapan moratorium (penghentian sementara) rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) akan dimulai September 2011 mendatang.
Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan mengatakan, kebijakan moratorium akan diberlakukan selama setahun. Mulai 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012. Moratorium ini dilakukan untuk penataan kembali pegawai negeri sipil di Indonesia. Jika ternyata penataan masih belum beres maka bisa diperpanjang waktunya sesuai dengan kebutuhan.
Kebijakan ini diambil pemerintah karena jumlah pegawi negeri yang sudah berlebihan dan tidak efesien kinerjanya. Bertambahnya jumlah pegawai ini tak lepas dari pemekaran daerah pada 2001-2009 menjadi 7 provinsi dan 154 kabupaten di seluruh Indonesia.
Hingga saat ini bentuk payung hukum Moratorium tersebut belum dapat dipastikan apakah berupa surat keputusan bersama (SKB) atau instruksi presiden (Inpres). Banyak pro dan kontra mengenai penghentian sementara peneriamaan PNS. Alasannya masih banyak daerah baru yang masih kekurangan tenaga pegawai untuk menunjang kinerjanya.
Namun demikian, diharapkan kebijakan tersebut tidak mengorbankan pelayanan publik. Karena pelayanan publik merupakan ujung tombak dari reformasi birokrasi
0 comments:
Post a Comment